DJP Bisa Pantau Rekening dengan Saldo Rp1 Miliar? Lihat Ketentuan Berikut Ini

Diterbitkannya Perpu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Informasi tersebut disampaikan oleh lembaga jasa keuangan di berbagai sektor. Apa saja informasi keuangan yang dapat diakses oleh Dirjen Pajak?

Pelaporan Informasi Keuangan dalam Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan

Sesuai Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024 (PMK 47/2024), lembaga keuangan pelapor wajib untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan tersebut berisi informasi keuangan yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor dalam 1 tahun kalender.

Informasi yang disampaikan paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan, saldo/nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender, dan penghasilan terkait rekening keuangan.

Rekening yang Wajib Dilaporkan oleh Lembaga Keuangan Pelapor

Tidak seluruh rekening wajib dilaporkan kepada DJP. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK 47/2024, berikut adalah rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

  1. Sektor perbankan: simpanan milik orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar, simpanan milik entitas wajib dilaporkan seluruhnya tanpa batasan saldo minimal;
  2. Sektor perasuransian: polis dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1 miliar;
  3. Sektor perkoperasian: simpanan dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar;
  4. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi: efek dan deposit margin tanpa batasan saldo minimal.

Terdapat perbedaan jenis rekening yang dilaporkan dalam hal pelaporan untuk tujuan pertukaran informasi dalam penerapan perjanjian internasional. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penyampaian Informasi Keuangan oleh LJK dalam Pelaksanaan Exchange of Information

Waktu Pelaporan

Untuk kepentingan pelaksanaan ketentuan di bidang perpajakan, lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan informasi keuangan paling lambat 30 April setiap tahun. Apabila batas waktu bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait